Pasca terjadianya kericuhan di Kendal, Jawa Tengah, ketua FPI (Front Pembela Islam), Habib Rizieq Shihab, menginstruksikan kepada seluruh pengurus cabang untuk lebih selektif dalam mekrut anggota baru.
Apa saja kah syarat yang harus dipenuhi untuk bergabung menjadi anggota baru FPI? Berikut ini penjelasannya. Habib Rizieq menjelaskan jika anggota FPI harus beragama Islam, beriman dan bertaqwa, berakhlakul karimah, mengerti Rukun Islam dan Rukun Iman, bisa shalat dan membaca Al Qur’an, serta wajib mendapatkan izin dari orang tua.
DPP FPI juga menginstruksikan kepada seluruh anggotanya untuk menangkap pelaku maksiat atau pelanggar hukum saat melakukan aksi. Akan tetapi, pelaku yang telah ditangkap tersebut tidak boleh dianiaya dan harus langsung diserahkan kepada pihak yang berwajib sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Habib Rizieq menambahkan bahwa FPI akan mengambil tindakan tegas kepada setiap cabang ataupun anggota jika melakukan pelanggaran hukum agama maupun hukum negara.